PENDAHULUAN

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelolah informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelolah dan penyampai dokumentasi yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu